Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menggunakan Knalpot Bising Dalam Islam, Apakah Dosa?

Hukum Menggunakan Knalpot Bising Dalam Islam, Apakah Dosa?
Motor jamet dengan knalpot bising
Berbagai usaha penolakan terhadap knalpot bising banyak terbaca diberbagai gang kompleks permukiman warga, sebagai usaha warga untuk mengontrol penggunaan knalpot.

Tulisan yang kurang lebih berbunyi “Warga RT.../RW... menolak knalpot bising” dan semacamnya kerap kali dijumpai, tanpa ada jaminan jelas dari hasil kampanye mandiri yang dilakukan warga tersebut.
 
Akhir-akhir ini kepolisian mulai menggalakkan razia knalpot bising. Di DKI misalkan, razia digelar di kawasan Monas dan kawasan lainnya. Ini mungkin bisa menjadi obat penawar kejengkelan bagi sebagian warga yang mengharapkan ketertiban dari sisi penggunaan knalpot.
 
Intinya banyak sekali cerita-cerita tidak mengenakan tentang knalpot bising (Knalpot Racing) di kehidupan masyarakat, namun apa hukumnya pemakaian knalpot bising dalam Islam?

Maka dari itu langsung saja simak penjelasan lengkapnya dibawah ini ya!

Hukum Menggunakan Knalpot Bising Dalam Islam, Apakah Dosa?

Pemakaian Knalpot motor Racing, atau biasa kita sebut knalpot bising dalam islam itu hukum pemakaiannya adalah DOSA bila digunakan dalam pemakaian harian alias Daily Use.

Dosa yang dimaksud ini bermacam-macam, yang paling utama adalah Dzhalim kepada manusia (Warga sekitar yang terkena imbas berisik).

Mulai dari menganggu telinga orang lain, menganggu warga yang sedang istirahat, dikarenakan knalpot tersebut bersuara sangat keras dan menganggu kenyamanan masyarakat layaknya orang tidak punya akhlak di tengah masyarakat.

Tidak ada kesolehan pada knalpot racing. Tidak ada pula sunnahnya hal tersebut. Perhiasan bukan. Bising iya. Bikin mangkel iya.
"Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka jangan menyakiti tetangganya."
[H.R. Al-Bukhary dan Muslim]
Atau ada ayat Al-Qur'an surat Asy-Syura ayat 42, Allah SWT berfirman bahwa perbuatan zalim akan mengundang azab yang pedih.
إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih."
Knalpot racing atau pun yang bersuara bising, meskipun misalnya tidak melanggar peraturan di tanah air, ia melanggar peraturan syariat berupa kenyamanan tetangga dan orang lain.

Jika itu adalah perhiasan, maka perhiasan yang akan memberatkan hisab pemiliknya di Akhirat, karena zalimnya. Jika itu adalah kebanggaan, maka itu akan jadi tangisan jika manusia tidak memaafkan.
Sudah berapa tetangga dizalimi?

Berapa balita atau bayi yang terbangun?

Berapa ibu yang mendoakan keburukan karena sudah capek membuat anaknya tidur namun sekejap menangis?

Berapa banyak warga yang terganggu?

Berapa banyak pelajar daring terganggu dengan bisingnya "Memanasi" motor knalpot zalim di pagi hari?
Jawabannya adalah, pemakai knalpot racing nanti di akhirat akan diadili sesuai kedzoliman berisiknya semasa didunia jika tidak mau bertaubat.

Semua catatan amal hadir. Semua klaim kezaliman hadir. Semua tuntutan hadir. Yang tidak hadir ya knalpot bisingnya itu.

Jika alasannya adalah hobi, maka dalam Islam segala kezaliman dilarang, entah itu hobi entah itu bukan. Apalagi jika ditambah keangkuhan. Tidak ada tawadhu di balik knalpot bising.

Dengan ditabuhnya genderang “Perang” terhadap knalpot racing yang dilakukan di beberapa wilayah, dimulai dari DKI Jakarta, semoga harapan terkuranginya kebisingan menemukan jalannya.
Dan wajib diingat!
Dosa kepada manusia adalah dosa yang paling berat dibanding dosa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Allah maha pemaaf yang dimana dosa kita akan terhapuskan asalkan kita beristighfar dan bertobat.

Tetapi kesalahan yang kita lakukan kepada sesama manusia, belum tentu semudah menghapus dosa kepada Allah, dikarenakan tidak semua manusia bisa memaafkan dan manusia tidak pemaaf sepeti Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
“Barangsiapa yang mempunyai kezhaliman kepada saudaranya mengenai hartanya atau kehormatannya, maka diminta dihalalkan lah kepadanya dari dosanya itu sebelum datang hari di mana nanti tidak ada dinar dan dirham (hari kiamat), di mana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya, maka akan diambil dari dosa orang yang teraniaya itu, lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya itu.”
(HR Bukhari)
Kesalahan atau dosa sesama manusia akan terhapus jika manusia tersebut saling memaafkan diantara mereka.

Inilah otoritas Allah yang diberikan kepada manusia. Dan Allah tidak akan memaafkan orang tersebut jika kesalahan yang diperbuat sesama manusia, sebelumnya di antara mereka sendiri dapat saling memaafkan.

Gerakan ini diharapkan dapat menyeluruh dan diikuti oleh pihak terkait dilakukan di berbagai wilayah negeri tercinta.
 
Mungkin penanganannya bisa dimulai dari razia (Hilir) para pengguna. Dilanjutkan dengan pedagang dan produsennya (Hulu).

Kemudian, diteruskan dengan langkah-langkah sosialisasi regulasi yang menyangkut kendaraan bermotor lingkungan hidup dan kesehatan.
Fauzan Al-Anshori
Fauzan Al-Anshori Punya hobi fotografi serta sangat suka ilmu Agama Islam. Terkadang ia juga sering melampaui batas dalam berkendara jika lingkungannya kondusif. | IG: @alanshori.fauzan

Posting Komentar untuk "Hukum Menggunakan Knalpot Bising Dalam Islam, Apakah Dosa?"